urus hak cipta dan merek di banyuwangi gratis |
Berita Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menetapkan bahwa biaya pengurusan merek produk dan hak cipta gratis alias tanpa biaya.
Kepala Disperindagtam Banyuwangi Hary Cahyo Purnomo mengatakan, kebijakan ini diterapkan demi melindungi hak kekayaan intelektual daerah.
Menurut dia, pada tahun 2016, sudah ada sekitar 70 karya masyarakat Banyuwangi yang siap didaftarkan.
"Kalau perlindungan terhadap hak cipta ada ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Jika hak perlindungan atas kekayaan perindustrian itu ada hak merek, paten, dan desain produk industri. Sudah cukup banyak di Banyuwangi," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (7/4/2016).
Masyarakat Banyuwangi, menurut Hari, bisa datang ke kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan Kabupaten Banyuwangi untuk berkonsultasi dan mendaftarkan diri.
Pengurusan akan dilakukan langsung ke Direktorat Jendral HKI Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
"Semuanya gratis dan untuk penjaringan pendaftar Hak Cipta dan Merek dilakukan mulai April hingga Desember 2016," ucapnya.
Sampai tahun 2015 ini, sertifikat HKI yang telah diterbitkan untuk Banyuwangi sebanyak 90 lembar. Untuk sertifikat hak cipta, antara lain desain batik Banyuwangi Sekar Blambangan, lagu daerah Umbul Umbul Blambangan, serta tari jejer gandrung. Sedangkan untuk merek sebagai besar adalah produk makanan dan minuman.
Selain itu, dari tahun 2012 hingga 2015, Pemkab telah membantu pengurusan 34 sertifikat halal dan 87 sertifikat uji lab. Semuanya, lanjut Hari, gratis.
sumber:http://regional.kompas.com/
0 Response to "Urus Hak Cipta dan Merek di Banyuwangi GRATIS"
Posting Komentar