Minimal 4 Tahun, Denda 1 Miliar

minimal 4 tahun denda 1 miliar
minimal 4 tahun denda 1 miliar

Berita Banyuwangi Hari Ini - Penyidik Satnarkoba Polres Banyuwangi terus rnengebut penyidikan lima tersangka kasus narkoba yang tertangkap di tempat dugem Green Diamond dan Hotel Watudodol. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lima tersangka dibagi menjadi empat.
Hanya BAP Sug alias Gen, 37, dan Int, 25, yang jadi satu berkas. Untuk tersangka lain, yaitu IS, 44, Hot, 33, dan Wib, 44, berkasnya sendiri-sendiri.  Dari lima tersangka itu, barang bukti paling banyak didapati dari tersangka IS.

Saat digeledah di ruang kerjanya, menemukan seabrek barang bukti dari IS. Di kamar berukuran 3x 4 meter itu ditemukan beraneka macam  narkoba. Sabu yang ditemukan sebanyak 11,26 gram, empat paket ganja seberat 11, 26 gram, dan tiga paket ganja seberat 210 gram.

“Hasil tes urine, lima tersangka itu positif mengonsumsi narkoba. Kita juga menunggu hasil uji laborat terkait barang bukti yang kita sita dari para tersangka,” ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama melalui Kasatnarkoba AKP Agung Setya Budi dihubungi tadi malam.

Bagaimana dengan jeratan hukum para tersangka? Lima orang yang tertangkap di Hotel Watudodol dan Green Diamond itu saat ini mendekam di hotel prodeo Mapolres Banyuwangi. Dalam perkara ini penyidik menerapkan pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal mati atau  seumur hidup serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
“Pemberkasan masih kita kebut. Kita juga terus kembangkan tertangkapnya para tersangka,” kata Agung. Dalam kesempatan itu, Agung juga menjelaskan pemasangan police line di pintu gerbang masuk Green Diamond.

Untuk saat ini pihaknya belum bisa menentukan kapan garis polisi tersebut dilepas. “Yang pasti setelah gelar perkara selesai, police line kita buka. Kunci gerbang juga akan kita kembalikan kepada pemiliknya’ tandas mantan Kapolsek Cluring itu.

Lima tersangka narkoba yang terjaring dalam Operasi Sakau di kafe Green Dimond dan Hotel Watudodol, Ketapang, Rabu lalu (11/11) ternyata cukup lama diincar polisi. Mereka tercatat sebagai pemain lama narkoba Banyuwangi. Hanya saja, selama ini mereka aman-aman saja kare- na belum kena batunya.  Tersangka Sg alias Gen, 37, ternyata sudah tiga kali berurusan dengan polisi.

Warga Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, itu pernah kesandung kasus togel dan narkoba. Bisa jadi karena hukumannya terlalu ringan, Gen tak jera berbisnis narkoba. Tersangka Int, 25, asal Perum gentengan Baru, Blok C 17, Jalan MH. Thamrin, Banyuwangi, juga lama diincar polisi.

Dia tercatat sebagai kekasih Gen dan disebut-sebut sering nyabu bersama Gen. Track record tersangka Wib, 44, lebih mencengangkan. Dia cukup lama malang-melintang di dunia narkoba. Warga Jalan Bedadung 22, Jember itu pemah ditangkap Badan Narkotika Provinsi (BNP) dalam kasus narkoba.

Bukan hanya itu, Wib juga tercatat sebagai residivis narkoba karena pernah dihukum di Jember. “Gen dan Wib pemain lama. Kita masih kembangkan kasusnya. Yang pasti keduanya pernah dihukum atas kasus serupa,” ujar Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setya Budi, kemarin.

Bagaimana dengan Hot? Warga Dusun Badean, Desa/Kecamatan Kabat, itu juga sudah tiga kali berusan dengan hukum terkait narkoba. Tersangka IS, polisi masih terus mengembangkan. Untuk kepentingan penyidikan, kemarin IS yang juga pemilik Green Diamond dibawa ke lokasi penangkapan.

0 Response to "Minimal 4 Tahun, Denda 1 Miliar"

Posting Komentar