simpang lima banyuwangi |
BANYUWANGI – Pemasangan atribut kampanye selama ini kerap menimbulkan kesan semrawut suatu kawasan. Bendera parpol, baliho, poster, hingga stiker yang dipasang secara serampangan bisa merusak keindahan lingkungan.
Kabar baiknya, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2015, baik parpol, tim sukses, maupun pasangan calon tidak bisa seenaknya memasang alat peraga kampanye (APK). Berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2015 tentang kampanye, pengadaan dan pemasangan APK akan difasilitasi oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
APK yang dibiayai KPU tersebut antara lain, baliho/billboard/videotron, umbul-umbul, dan spanduk. Baliho dan sejenisnya dibatasi paling besar empat meter kali tujuh meter dan paling banyak lima unit setiap pasangan di setiap kabupaten/kota.
Sedangkan ukuran maksimal umbul-umbul sebesar lima meter kali 1,15 meter dengan jatah setiap pasangan calon maksimal mendapat 20 unit di setiap kecamatan. Sementara itu, untuk spanduk, PKPU Nomor 7 Tahun 2015 mengamanatkan ukuran spanduk tersebut paling besar 1,5 meter kali 7 meter.
Setiap pasangan calon mendapat jatah dua unit spanduk di setiap desa atau kelurahan. PKPU itu juga mengatur larangan pemasangan APK di beberapa lokasi seperti empat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Selain itu, APK juga dilarang dipasang di gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.
Selain APK yang difasilitasi KPU, tim pasangan calon bisa membuat atau mencetak bahan kampanye lain, seperti kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, dan lain-lain. Paslon juga boleh mencetak stiker paling besar ukuran 10 centimeter (cm) kali 5 cm.
Stiker tersebut dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, lembaga pendidikan, taman dan pepohonan, serta sarana dan prasarana publik. Jalan bebas hambatan dan jalan protokol juga menjadi zona merah pemasangan stiker tersebut.
Ketua KPU Syamsul Arifin mengatakan, sebelum masa kampanye, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pemkab Banyuwangi, Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Panwaslih), dan pasangan calon.
Rakor tersebut dilaksanakan untuk menentukan titik-titik larangan pemasangan APK di Bumi Blambangan. Menurut Syamsul, KPU akan memfasilitasi pengadaan dan pemasangan APK sebagaimana yang diamanatkan P-KPU Nomor 7 Tahun 2015. “Kecuali di zona larangan, lokasi mana yang diperbolehkan menjadi lokasi pemasangan APK akan ditentukan dalam rakor tersebut,” kata dia. (radar)
0 Response to "Simpang Lima Wajib Steril Kampanye"
Posting Komentar