pelabuhan landing craft |
Pihak pengusaha kapal yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi siap menaati aturan yang telah ditentukan tersebut. Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi, Novi Budiyanto, mengaku sudah menerima surat dari Kementerian Perhubungan yang intinya bahwa mulai tanggal 9 Agustus 2015 atau sejak pukul 00.00 tanggal 10 Agustus 2015 kapal jenis LCT sudah tidak boleh lagi beroperasi di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.
”Surat dari Kemenhub sudah kami terima dan kami bersedia menaati regulasi pemerintah untuk tidak mengoperasikan LCT mulai dari waktu yang ditentukan tersebut” kata Novi kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin. Pihaknya mengaku akan bersikap kooperatif terhadap aturan yang sudah ditentukan tersebut.
Selain itu, pihak Gapasdap juga telah meneruskan informasi tersebut kepada seluruh pemilik maupun pengusaha kapal LCT. ”Kita imbau pemilik kapal dan pengguna jasa LCT juga harus menyikapi keputusan pemerintah ini dengan bijak. Kami bersedia jika diperlukan untuk membantu kelancaran operasional penyeberangan Ketapang-Gilimanuk” tambahnya.
Sementara itu, dengan adanya tenggang waktu yang ada sampai saat ini kapal jenis LCT masih terlihat beroperasi melayani jalur penyeberangan Jawa-Bali. Gapasdap menyebutkan, masih ada 12 kapal jenis LCT yang masih beroperasi sampai hari ini, sementara untuk dua kapal jenis LCT lainnya sedang menjalani masa docking.
Untuk kapal jenis Kapal Motor Penumpang (KMP) ada tiga kapal yang saat ini menjalani docking tahunan. Antara lain KMP Satya Kencana, KMP Dharma Ferry dan KMP Trisakti Elvina. ”Mudah-mudahan, tiga KMP yang docking itu bisa segera meluncur ke Ketapang saat LCT ini tidak beroperasi.
Termasuk KMP Port Link bantuan ASDP saya harap juga bisa beroperasi saat LCT tidak beroperasi,” terang Novi. Ditanya apabila terjadi kapal LCT yang mokong tetap beroperasi setelah tanggal 9 Agustus nanti, pihak Gapasdap optimistis hal tersebut tidak akan terjadi.
Sebab, aturan yang sudah keluar berupa surat dari Kemenhub tersebut sifatnya adalah legal. Artinya, jika pengusaha kapal LCT yang tetap mengoperasikan kapalnya setelah tanggal 9 Agustus hal tersebut akan merugikan dirinya sendiri nanti.
”Sanksi kalau ada LCT tetap beroperasi setelah 9 Agustus memang tidak ada dalam surat tersebut. Tapi saya kira pengusaha kapal LCT sudah memahami isi dari surat yang sudah keluar tersebut,” jelas ovi. Akan dikemanakan kapal LCT apabila memang tidak beroperasi kembali? Novi menjelaskan, kalau kapal-kapal LCT yang ada akan diparkir di galangan kapal yang disediakan perusahaan.
Namun, apabila perusahaan tidak memiliki galangan kapal, otomatis kapal LCT akan diparkir untuk sementara di Pelabuhan Ketapang. ”Ada sebagian perusahaan yang memodifikasi LCT menjadi KMP, namun saat ini masih dalam proses pengajuan gambar kapal kepada pihak perhubungan laut dan darat,” kata Novi.
Sejauh ini, masih ada satu perusahaan kapal baru jenis KMP yang sudah mendaftarkan kepada pihak Gapasdap untuk bisa bergabung melayani rute penyeberangan Ketapang Gilimanuk. ”Masih satu perusahaan baru yang mendaftar yaitu PT Mitra Bahari, tapi kapalnya masih dalam tahap penyesuaian dengan dermaga,” pungkas Novi.
Sekadar tahu, perihal adanya pela rangan kapal LCT ini pernah akan di lakukan sejak tanggal 9 Mei 2015. Namun karena timbul aksi mogok masal puluhan LCT yang menyebabkan ratusan truk mengantre panjang, akhirnya Kemenhub memberikan penambahan waktu selama empat bulan dari keputusan sebelumnya untuk LCT yang tidak boleh beroperasi.
”Mulai tanggal 9 Agustus 2015, LCT tidak boleh mengangkut penumpang maupun kendaraan,” tegas Dirjen Hubdat, Djoko Sasono, beberapa bulan lalu. (radar)
0 Response to "9 Agustus Terakhir LCT Beroperasi"
Posting Komentar