Bupati Banyuwangi Mangkir Sidang Gugatan

Berita Banyuwangi - Sidang kedua atas gugatan Citizen Law Suit yang dilayangkan oleh Amrullah, warga Desa Pondok Nongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, di Pengadilan Negeri (PN) setempat kembali ditunda. Ini terjadi lantaran, salah satu tergugat yakni Bupati Banyuwangi, yang kini dijabat Zarkasi tidak hadir di persidangan alias mangkir.

Ketidak hadiran Bupati Banyuwangi, yang saat ini dijabat Zarkasi dinilai sebagai wujud tidak ada niatan baik dari pihak Pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang menimpanya. Terlebih hingga saat ini E KTP yang dibuatnya juga tidak kunjung jadi.

“Saya telah menyiapkan sepuluh orang saksi yang mengalami lambatnya pembuatan E KTP. Saya juga sudah menunjuk sepuluh kuasa hukum untuk membela hak kami selaku warga negara,” kata Amrullah, Selasa (03/10/2015).

Bahkan, Amrullah mengaku akan mengajukan Surat Penyitaan terhadap aset milik Pemerintah Daerah, yakni gedung Pemda Banyuwangi, sebagai jaminan terhadap gugatannya senilai 10 miliar rupiah.

Sementara itu, Juang Pribadi, selaku Humas Pemerintah Daerah Banyuwangi, mengaku belum mengetahui terkait gugatan tersebut. Menurutnya, saat ini Pelaksana Jabatan Bupati Banyuwangi, Zarkasi, sedang tugas di luar kota.

“Saat ini Bupati Zarkasi sedang tidak di Banyuwangi, ada tugas di luar kota,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan Citizen Law Suit ini bermula saat Amrullah, mengeluhkan lambatnya pelayanan pengurusan E KTP. Yang dalam program Pemerintah Daerah digembor – gemborkan kelar dalam lima menit tapi kenyataanya 20 hari lebih belum juga selesai.

Ironisnya, saat dilakukan klarifikasi terkait lamanya pelayanan Amrullah justru ditantang oknum petugas Dispendukcapil, bernama Yakub.

Merasa dilecehkan, akhirnya dia melayangkan gugatan Citizen Law Suit atau gugatan warga negara terhadap pelayanan Pemerintah saat warga negara tidak puas.

Dalam kasus ini, dia menggugat 3 pejabat daerah sekaligus. Yakni, Bupati Banyuwangi, Kadispendukcapil dan Camat Kabat.

Dia menggugat Pemerintah Daerah sebesar 10 Milyar rupiah dan mendesak segera melakukan perbaikan sistem pelayanan publik kepada masyarakat.

Sebagai dasar gugatan ganti rugi sebesar 10 milyar rupiah, karena selama tidak memegang KTP, Amrullah telah kehilangan kontrak kerja disejumlah daerah.

Rencananya, sidang gugatan ketiga akan gelar pada tanggal 10 November mendatang.
sumber:banyuwangitimes.com

0 Response to "Bupati Banyuwangi Mangkir Sidang Gugatan"

Posting Komentar