Nikah Masal 43 Pasangan Tua

nikah masal 43 pasangan tua
nikah masal 43 pasangan tua

Berita Banyuwangi - Raut wajah serius sekitar 43 pasangan suami istri terlihat di Balai Kelurahan Kalipuro kemarin ( 18/9). Pagi itu para pasangan yang rata-rata memiliki usia pernikahan di atas 25 tahun tersebut harus mengikuti sidang isbat atas pernikahan yang telah mereka lakukan.

Acara sidang isbat nikah terpadu yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kalipuro tersebut menjadi langkah awal Pemkab Banyuwangi mengisbatkan 301 pasangan sekabupaten. Tak hanya memperoleh surat nikah dan kartu susunan keluarga (KSK).

Anak pasangan yang sebagian besar melakukan nikah siri itu juga akan dibuatkan akta kelahiran. Sekitar dua bulan sebelumnya, para pasangan itu sudah disurvei mulai RT/RW hingga tingkat desa. Selanjutnya, data pasangan yang telah dinyatakan menikah tapi belum memiliki dokumen pernikahan tersebut diverifikasi pada acara sidang isbat nikah terpadu yang rencananya akan dilakukan di empat kecamatan, yaitu Kalipuro kemarin, Gambiran pada 25 September, Purwoharjo pada 9 Oktober dan Genteng pada 16 Oktober.

Ketua Pelaksana Sidang isbat Nikah Terpadu, Minuk Yusuf Widyatmoko, mengatakan kegiatan ini itu dilakukan secara cuma-cuma. Sehingga, para pasangan hanya perlu datang sambil membawa foto dan saksi-saksi pernikahan.

Minuk menambahkan, tak hanya dokumen yang akan diberikan kepada para pasangan yang sebagian besar lanjut usia itu. Mereka juga memperoleh santunan duafa beserta maskawin yang diberikan untuk pasangannya.

Istri wakil Bupati Yusuf Widyatmoko itu berharap kegiatan tersebut dapat membantu masyarakat dalam memperoleh hak-hak mereka sebagai warga negara. “Kegiatan ini diprakarsai PKk Kabupaten Banyuwangi yang bekerjasama dengan Kementerian Agama, pengadilan Agama, Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Banyuwangi, dan Dispendukcapil.

Harapannya tentu nikah mereka diakui negara dan anak- anaknya memperoleh hak,” terang Minuk Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sudjani mengatakan, kegiatan tersebut bisa melegakan para pasangan yang selama ini dinyatakan telah menikah tapi tanpa dokumen.

Dia menambahkan, sebenamya mengurus dokumen nikah saat ini sudah cukup mudah. Tetapi, masyarakat masih enggan melakukan. “Ke depan melalui kegiatan ini masyarakat sadar diri dan mau mengurus surat- suratnya,” kata Sudjani.

Setelah itu, ketika sidang isbat nikah dimulai, para pasangan mulai duduk di meja bersama pasangan dan saksi-saksi. Setelah menjawab pertanyaan hakim, mereka langsung dinyatakan sah dan berhak memperoleh surat nikah.

Ketua Penggerak PKK Kabupaten Banyuwangi, Ipuk Festiandani Azwar Anas, yang juga hadir pada acara tersebut turut memberikan maskawin berupa perlengkapan salat yang sudah dikemas rapi. Para pasangan pun terlihat semringah ketika istri Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas itu juga memberikan santunan kepada pasangan yang termasuk duafa.

Pasangan Rojuli, 53, dan Mahbullah, 45, yang ikut dalam sidang nikah isbat itu mengaku senang dapat memperoleh dokumen resmi. Pasangan asal Desa Kelir, Kelurahan Kalipuro itu menceritakan, selama 34 tahun mereka menikah tidak ada dokumen.

Bahkan. anak- anaknya hingga menikah juga tak memiliki akta kelahiran. “Dulu waktu awal menikah mau membuat tapi lama katanya. Jadi saya tidak buat. Untung sekarang dibuatkan pemerintah,” ujar Rojuli. (radar)

0 Response to "Nikah Masal 43 Pasangan Tua"

Posting Komentar