Atribut Kampanye Ilegal Mulai Bertebaran

atribut kampanye ilegal mulai bertebaran
atribut kampanye ilegal mulai bertebaran

Berita Banyuwangi - Aroma persaingan antar relawan atau pendukung pasangan calon (paslon) yang berlaga pada  Pemilihan Bupati dan Wakil  Bupati (Pilbup) 2015 mulai memanas.  Setidaknya itu tergambar dengan adanya spanduk bernada dukung-mendukung  paslon di sejumlah titik di kota Banyuwangi dari berbagai elemen  warga.

Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi, salah satu spanduk dukungan ditujukan kepada pasangan Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko (Dahsyat). Spanduk tersebut terpasang di sebelah barat Stadion Diponegoro Banyuwangi kemarin (13/11).
Sayang, bentuk dukungan yang diberikan kalangan relawan dengan memasang spanduk tersebut justru dikategorikan  pelanggaran pilbup. Spanduk itu dianggap ilegal lantaran pengadaan dan pemasangannya tidak difasilitasi Komisi Pemilihan  Umum (KPU).

Oleh karena itu, jika tidak segera diturunkan, Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Panwaslih)  Banyuwangi akan menertibkan  spanduk tersebut. Komisioner  Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Panwaslih), Lilikh Maslikah, mengatakan sebagaimana amanat Peraturan  KPU Nomor 7 Tahun 2015,  paslon dan tim sukses dilarang mencetak atau memproduksi alat peraga kampanye (APK) selain yang difasilitasi KPU.

Sesuai Peraturan KPU tersebut, APK terdiri dari baliho, Umbul-timbul, dan spanduk. Lilikh menambahkan, sebenarnya Panwaslih telah melayangkan rekomendasi kepada pihak terkait untuk menertibkan APK yang pengadaan dan pemasangannya tidak difasilitasi KPU itu beberapa hari yang lalul.

“Jika hingga hari ini  APK itu masih terpasang, kita akan memberikan peringatan tertulis. Jika peringatan tertulis juga tidak segera diindahkan, kami akan menertibkan APK tersebut bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kata dia.
Selain spanduk yang dipasang relawan pasangan Dahsyat di kawasan Kota Banyuwangi, pihaknya juga mendapat laporan adanya APK liar yang dipasang kubu melawan Sumantri Soedomo-Sigit Wahyuwidodo (susi).

APK dukungan untuk Su-Si itu terpasang di wilayah Banyuwangi selatan.  Lilikh menambahkan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menanggapi APK liar tersebut. “APK yang dipasang relawan kedua kubu harus ditertibkan. Kami tidak akan tebang pilih,” pungkasnya. (radar)

0 Response to "Atribut Kampanye Ilegal Mulai Bertebaran"

Posting Komentar